Mohon maaf sebelumnya atas berita yang kami tayangkan pada tanggal 25 Oktober dengan judul Ada Satpam Cyber. Berita tersebut ternyata HOAX.
Kapus Humas dan Informasi Kominfo, Ismail Cawidu, menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya Hoax sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kementerian Kominfo telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengonfirmasi hal tersebut, fakta yang menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksud adalah hoax tidak diterapkan di pemerintahan Indonesia,” kata Ismail sebagaimana dilansir dari laman Okezone.
Menurutnya, teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang umum dipakai dalam berbagai aspek kehidupan baik untuk korporasi maupun pemerintahan.
Belum lagi peraturan per undang-undangan di Indonesia telah mengatur tentang perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya, karena itu penerapan Big Data wajib tunduk pada UU tersebut seperti UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya.
“Oleh karena itu, penerapan teknologi Big Data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud,” ungkapnya.
Pada dasarnya, lanjut Ismail, pengawasan terhadap aktivitas setiap orang di internet dapat melanggar Hak konstitusi warga negara, khususnya terkait masalah privacy dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi yang merupakan bagian dari demokrasi.
Dalam perundang-undangan memang dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan-ketentuan, namun tetap harus menjaga dan menghormati HAM.
“Jadi berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi yang menyesatkan tersebut,” tegas Ismail.
Isu Penerapan Big Data & Polisi Internet Ternyata Hoax
No comments:
Post a Comment