Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara berkewajiban melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar 9 tahun untuk setiap warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun di luar wilayah NKRI. Namun, kenyataan di lapangan:
- Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor perkebunan, mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan.
- Anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Filipina belum mendapatkan layanan pendidikan tentang ke-Indonesiaan, khususnya kemampuan bahasa, seni dan budaya Indonesia.
Untuk itu, Tahun 2016 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan melaksanakan rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebanyak 116 orang.
1. Tahapan seleksi:
a, Tahap 1: seleksi administrasi
1) Seleksi guru PNS dan bukan PNS dilakukan oleh Direktorat GTK Dikdas dan Dikmen bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di 3 LPTK yaitu: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), dan Universitas Negeri Makasar (UNM).
2) Setiap LPTK melakukan seleksi administrasi untuk menetapkan 100 orang calon guru Dikdas dan 27 orang calon guru Dikmen sesuai kriteria untuk diikutkan dalam seleksi tahap 2.
b. Tahap 2: Tes tulis (tes psikologi), wawancara, simulasi mengajar, dan Leaderless Group Discussion (LGD)/Focus Group Discussion (FGD).
2. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan diundang untuk mengikuti seleksi tahap 2. Pengumuman dapat dilihat di web Ditjen GTK dan/atau LPTK.
3. Peserta yang dinyatakan lulus tes tahap 2 menyerahkan berkas kelulusan ke Ditjen GTK sesuai jadwal. Pengumuman dapat dilihat di web Ditjen GTK dan/atau LPTK.
Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dapat di unduh disini.
Rekrutmen Calon Guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Malaysia dan Filipina 2016
No comments:
Post a Comment