KETENTUAN UMUM
Beasiswa Institusi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atau sering disebut Beasiswa Badan Layanan Umum (BLU) adalah bantuan beasiswa untuk mahasiswa berprestasi yang kurang mampu.
- Beasiswa ini berupa biaya SPP yang diberikan selama 8 (delapan) semester dari semester I sampai dengan semester VIII dengan syarat mampu mempertahankan prestasi dengan IPK tiap semester tidak kurang dari 3,00.
- Apabila ternyata yang bersangkutan tidak mampu mempertahankan prestasinya maka akan digantikan oleh mahasiswa lain yang seangkatan untuk melanjutkan.
- Beasiswa ini berasal dari DIPA UIN Syarif Hidayatullah dan DIPA APBN.
PERSYARATAN
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Memiliki prestasi akademik dari sekolah (ranking 10 besar), yang dibuktikan dengan Rapor Sekolah 5 Semester Terakhir atau prestasi non-akademik (juara lomba, hapalan al-Qur’an, olahraga) yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti lainnya;
- Surat Rekomendasi dari Sekolah Asal;
- Usia ijazah maksimal 2 tahun (lulus tahun 2015 atau 2016);
- Usia calon maksimal 22 tahun saat ujian seleksi;
- Berasal dari keluarga yang kurang mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengahasilan Orang Tua dan Surat Ketarangan Kurang Mampu yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan sesuai KTP calon atau KTP orang tua calon atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Sekolah Asal.
KUOTA BEASISWA BLU
- 15 orang mahasiswa untuk Program Studi Tarjamah
- 10 orang mahasiswa untuk Program Studi Bahasa dan Sastra Arab (BSA)
- 15 orang mahasiswa untuk Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI)
TEMPAT PENDAFTARAN
- Mengisi formulir pendaftaran di SINI atau pada alamat berikut ini.
- Berkas hardcopy diserahkan kepada Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gedung III. Jl. Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat 15412. Telp. 021-7443329 Fax. 021-7493364, atau
- Atau berkas digital (hasil scan) dikirim melalui email: fah@uinjkt.ac.id
Info lengkap, klik tautan ini.
Beasiswa BLU Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
No comments:
Post a Comment