Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta berdasarkan SK Bawaslu Provinsi No.14-KEP TAHUN 2016 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.
Tim Seleksi (Timsel)
Sultonul Huda, M.Si (Tokoh Masy)
Dr. Edi Sukardi, M.Pd (Akademisi)
Dr. Gun Gun Heryanto, M.Si (Akademisi)
Rikson Nababan, SH (Professional/Pegiat Pemilu)
Lolly Suhenti, S.Sos.(Aktivis Perempuan)
Selengkapnya, klik tautan berikut.
Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta
No comments:
Post a Comment