Cara praktis urus Tax Amnesti sendiri bagi orang awam
1.Siapkan SPT terakhir.
2.Siapkan Slip gaji setahun terakhir.
3.Buat daftar harta anda beserta penjelasan perolehan tunai atau hutang (Foto bila perlu)
4.Print Rekening Koran minimal 3 bulan terakhir.
5.Langsung datang KPP dimana anda terdaftar.
6.Temui kepala KPP.
7.Tunjukkan semua dokumen anda.
8.Lalu minta ampun dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan anda (Keluarkan airmata bercucuran agar lebih meyakinkan).
9.Bila Kepala KPP tidak mengampuni, katakan bahwa Tuhan saja Maha Pengampun.
10.Bila Kepala KPP memanggil Satpam dan memaksa anda keluar, teriaklah bahwa Tuhan akan membalas semua ini.
11.Sekian dan terima kasih.
*Semoga Tax Amnesty anda berhasil !*
Mengurus Tax Amnesty Bagi Orang Awam
No comments:
Post a Comment