Nov 17, 2016

Operasi Zebra November 2016

Bahwa pada tanggal 16 s/d 29 November 2016 akan dilaksanakan operasi zebra. Bagi yang belum mempunyai SIM atau SIM serta STNK mati pajaknya, agar segera diurus & dilengkapi kendaraannya termasuk kaca spion.


Denda tilang 2016


1) Tidak ada STNK

Rp. 500.000,-

2) Tidak bawa SIM

Rp. 250.000,-

3) Tidak pakai Helm

Rp. 250.000,-

4) Penumpang tidak

pake Helm

Rp. 250.000,-

5) Mobil tidak pake Seat-

Belt

Rp. 250,000,-

6) Melanggar lampu

Merah :

– Mobil Rp. 250.000,-

– Motor Rp. 100.000,-

7) Tidak pasang

segitiga

pengaman saat

mogok

Rp. 500.000,-

8) Pintu terbuka saat

jalan

Rp. 250.000,-

9) Perlengkapan

mobil Kurang lengkap

Rp. 250.000,-

10) Melanggar TNBK

Rp. 500.000,-

11) Gunakan HP,

Rp. 750.000,-

12) Tidak miliki Spion,

Klakson

– Motor Rp.

250.000,-

– Mobil Rp.

250.000,-

13) Melanggar rambu

lalu lintas

Rp. 500.000,-


Info yang di Copy dari MABES POLRI ini harus di publikasikan dan mungkin bermanfaat !!!


operasi patuh lalu lintas | beritabroadcast


Segala Pelanggaran di Jalan Raya, baik Motor dan atau Mobil, “Jangan MINTA DAMAI” atau MEMBERI UANG. Karena, itu artinya “MENYUAP” Jadi, walapun Polisi menawarkan Damai, TOLAK SAJA!!! karena itu sebuah PANCINGAN “Lebih baik minta di Tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”


Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada Seluruh jajaran Polisi bahwa “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapat BONUS sebesar Rp 10 juta/1 orang, Penyuap kena hukuman 10 tahun”

(yang lebih besar dari pada Uang Damai yang hanya Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Jelas Nanti akan ada Oknum Polisi yang lebih pilih menjebak, karena uangnya lebih besar).


INFORMASI ini PENTING !

Harap jangan MAIN-MAIN.



Operasi Zebra November 2016

No comments:

Post a Comment