Bahwa pada tanggal 16 s/d 29 November 2016 akan dilaksanakan operasi zebra. Bagi yang belum mempunyai SIM atau SIM serta STNK mati pajaknya, agar segera diurus & dilengkapi kendaraannya termasuk kaca spion.
Denda tilang 2016
1) Tidak ada STNK
Rp. 500.000,-
2) Tidak bawa SIM
Rp. 250.000,-
3) Tidak pakai Helm
Rp. 250.000,-
4) Penumpang tidak
pake Helm
Rp. 250.000,-
5) Mobil tidak pake Seat-
Belt
Rp. 250,000,-
6) Melanggar lampu
Merah :
– Mobil Rp. 250.000,-
– Motor Rp. 100.000,-
7) Tidak pasang
segitiga
pengaman saat
mogok
Rp. 500.000,-
8) Pintu terbuka saat
jalan
Rp. 250.000,-
9) Perlengkapan
mobil Kurang lengkap
Rp. 250.000,-
10) Melanggar TNBK
Rp. 500.000,-
11) Gunakan HP,
Rp. 750.000,-
12) Tidak miliki Spion,
Klakson
– Motor Rp.
250.000,-
– Mobil Rp.
250.000,-
13) Melanggar rambu
lalu lintas
Rp. 500.000,-
Info yang di Copy dari MABES POLRI ini harus di publikasikan dan mungkin bermanfaat !!!
Segala Pelanggaran di Jalan Raya, baik Motor dan atau Mobil, “Jangan MINTA DAMAI” atau MEMBERI UANG. Karena, itu artinya “MENYUAP” Jadi, walapun Polisi menawarkan Damai, TOLAK SAJA!!! karena itu sebuah PANCINGAN “Lebih baik minta di Tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada Seluruh jajaran Polisi bahwa “Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapat BONUS sebesar Rp 10 juta/1 orang, Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(yang lebih besar dari pada Uang Damai yang hanya Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Jelas Nanti akan ada Oknum Polisi yang lebih pilih menjebak, karena uangnya lebih besar).
INFORMASI ini PENTING !
Harap jangan MAIN-MAIN.
Operasi Zebra November 2016
No comments:
Post a Comment