Apa yang kamu ketahui tentang Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945, berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.”
Sadarkah dengan kenyataan yang terjadi di negara kita tercinta? Sadarkah dengan bumi pertiwi yang menyimpan tangis ringkiknya?
Mari berkaca pada realita, saat berhenti di lampu merah, seorang bocah berjualan koran, seorang bocah menyuarakan suara parau nya, bahkan juga ada fakir yang meminta-minta.
Sadarkah? saking miskinnya mereka, mencopet mereka jadikan sebagai hobi, membanci pun mereka jadikan profesi, mengasong pun mereka tetap dikejar-kejar para patroli!
Mereka tidak berpendidikan, mereka tidak punya uang untuk sekolah, mereka tidak punya uang untuk makan yang bergizi, atau mungkin tak punya uang untuk tinggal di rumah yang layak.
Mereka dibodohi, sebagian dari mereka dililit hutang, ada juga yang tinggal di kolong jembatan, mereka menjadi ampas dari gemerlapnya ibu kota.
Pekerjaan yang jelas dan kehidupan yang layak adalah keinginan mereka, siapa juga yang mau hidup susah?
Jangankan memikirkan pendidikan bagi anak-anak mereka, untuk nanti malam saja, mereka masih bingung harus ngutang ke siapa lagi!
Setidaknya, kalau negara kesusahan membantu mereka, sudikah kita ikut turut membantu?
Atau kita hanya tiduran bersantai di kasur, sambil pesan delivery makanan, lalu kekenyangan, dan ketiduran sampai tak sadar sisa makanan itu kita anggap sebagai sampah yang harus dibuang.
Menilik Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945
No comments:
Post a Comment